Setelah keputusan Mahkamah Agung, Trump mengumumkan tarif universal 10%, yang berlaku selama 150 hari, hingga 24 Juli 2026, berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 untuk menggantikan tarif yang tidak sah. Trump bahkan memberi ancaman akan menaikkan tarif menjadi 15%. Setelah gugatan, Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat memutuskan bahwa tarif ini juga ilegal dan kasus tersebut sedang diajukan banding.
Dari beberapa artikel yang saya baca pemerintah juga mulai mengembalikan dana $166 miliar dari tarif yang dibatalkan sebelumnya, sementara tarif lain untuk mobil dan baja tetap berlaku tapi bisa berubah. Trump berencana terus menyesuaikan tarif dengan pendekatan hukum berbeda meski menghadapi kekalahan di pengadilan.
Ya, agak aneh juga sebenarnya maksud dia mengenakan tarif impor itu sendiri. Kalau maksud tujuannya untuk menghalang China, saya kira itu mungkin salah besar, karena tarif impor sendiri yang kena malah bukan pengusaha dari China-nya, tapi penerima barang tersebut yang notabene ada di AS. Misal nih pengusaha X dari AS mau impor Huawei dari china, tarif dari biasanya $100, naik menjadi $200. Nah yang bayar kan si X dari AS, karena tarif naik tadi, maka si X juga naikin harga Huawei ke distributor di AS, lalu tiba di konsumen naik juga. Akhirnya barang tersebut jadi mahal di AS. Heheheh, jadinya inflasi, daya beli turun, dsb.
Tujuan Trump sepertinya sungguh terlihat mulia untuk negaranya walau mungkin ada ambisi pribadi yang tersembunyi. Dengan kebijakan tarif itu bisa menumbuhkan industri lokal, mengurangi ketergantungan dari Cina, dan mungkin perusaahan AS akan mencari opsi negara lain. Tapi nampaknya rencana ini tidak sepenuhnya berhasil. Alasanya jelas bagaimana bisa kita lihat harga barang cina murah, pasokan kuat, dan nampaknya mereka memiliki perusahaan yang kuat.
Sumber:
https://pluang.com/news-feed/tarif-trump-yang-berlaku-dalam-proses-atau-dinyatakan-ilegal